JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Kami adalah perusahaan jasa konsultan profesional dan bersertifikasi yang bergerak dalam bidang jasa perizinan, sertifikasi bangunan serta kajian lingkungan. Adapun jasa yang kami berikan sebagai berikut:
Proses penilaian dan pemberian pengakuan resmi terhadap suatu bangunan yang memenuhi standar tertentu, baik dari segi kelayakan fungsi, keamanan, maupun keberlanjutan. Ada beberapa jenis sertifikasi bangunan, antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sertifikasi bangunan hijau (Green Building), dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga kerja konstruksi.
Segala sesuatu di sekitar makhluk hidup yang memengaruhi kehidupan mereka. Ini mencakup faktor fisik seperti tanah, air, udara, serta faktor biologis seperti tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme. Selain itu, lingkungan juga mencakup faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi cara manusia berinteraksi dan memanfaatkan sumber daya alam.
Kegiatan yang meliputi seluruh atau sebagian tahapan penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara. Ini mencakup berbagai aktivitas seperti penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, penjualan, dan kegiatan pascatambang.
Kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya, baik dalam lingkup domestik maupun internasional, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan. Perdagangan bisa juga diartikan sebagai transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
Semua orang yang mampu bekerja dan bersedia melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Ini mencakup semua orang dalam usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan.
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis. Izin ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha dan membuka akses ke berbagai fasilitas serta peluang bisnis. Di Indonesia, izin usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Pertanahan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah, termasuk hak-hak atas tanah, pengelolaan, pemanfaatan, dan penyelesaian masalah pertanahan. Secara umum, pertanahan mencakup berbagai aspek, mulai dari aspek hukum, administrasi, hingga aspek teknis terkait tanah.