JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Berdasarkan PermenLHK No 5 Tahun 2021, Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKLUPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasi (SLO).
1. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) adalah salah satu hal yang sangat penting untuk diimplementasikan dalam industri. Hal ini dikarenakan air limbah yang dihasilkan dari produksi dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak diolah dengan benar. Pertek BMAL merupakan dokumen yang mencakup berbagai parameter seperti pH, BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), Total Suspended Solids (TSS), dan lain-lain. Parameter-parameter ini harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait.
Dalam proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL), perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Langkah pertama adalah melakukan pengambilan sampel air limbah secara berkala untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengevaluasi apakah air limbah yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu. Jika hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa air limbah tidak memenuhi standar baku mutu, maka perusahaan harus segera melakukan perbaikan dan pengolahan limbah. Beberapa jenis pengolahan air limbah yang biasanya dilakukan antara lain pengolahan dengan sistem aerobik, anaerobik, filtrasi, dan lain-lain.
Tujuan dari dokumen Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) adalah untuk menjaga kualitas air dan lingkungan agar tetap aman dan terjaga. Selain itu, Pertek BMAL juga bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengurangi dampak negatif produksinya terhadap lingkungan.
Dalam prakteknya, Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) seringkali menjadi tantangan bagi banyak perusahaan. Selain biaya yang cukup besar untuk melakukan pengolahan, masalah lainnya adalah kurangnya pengetahuan dan keterampilan dari para teknisi yang bertanggung jawab dalam pengolahan limbah. PT Toba Narendra Indonesia sebagai konsultan lingkungan yang berpengalaman telah membantu banyak klien untuk menyusun dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Baku Mutu Air Limbah. Didukung oleh tenaga ahli lingkungan yang memiliki pengalaman dan bersertifikat, penyusunan dokumen Pertek BMAL dilakukan secara tim dengan kualitas keilmuan yang terbaik.
Konsultasikan kebutuhan perizinan lingkungan anda untuk mendapat solusi yang paling tepat. Informasi lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen lingkungan hidup bisa cek di tombol whatsapp