JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Merupakan proses penyusunan dan penyerahan laporan yang mendokumentasikan kegiatan reklamasi di area tambang yang telah selesai dieksploitasi. Reklamasi bertujuan untuk memulihkan lingkungan tambang menjadi lebih stabil, aman, dan berkelanjutan, sehingga lahan bekas tambang dapat digunakan kembali untuk berbagai tujuan seperti pertanian, kehutanan, atau bahkan pembangunan infrastruktur. Dokumen ini mencakup rencana, pelaksanaan, serta hasil dari kegiatan reklamasi, termasuk penggunaan teknologi dan metode yang dipakai, serta dampak positif yang dihasilkan. Menurut Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 1827 Tahun 2018, “Dokumen Pelaksanaan Reklamasi adalah bukti komitmen perusahaan tambang untuk mengelola dampak lingkungan secara bertanggung jawab dan berkontribusi pada keberlanjutan jangka panjang.”
Apa Saja Persyaratan untuk Mengajukan Dokumen Pelaksanaan Reklamasi? Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan: