JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR kepada :
BUJK Nasional
BUJK PMA
BUJK Asing
Kami adalah konsultan yang dapat membantu pengurusan SBU Jasa Konstruksi anda hingga selesai dalam waktu hanya 5 hari kerja saja !
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi
Kami bantu anda dalam persiapan memenuhi persyaratan SBU Jasa Konstruksi yang sesuai dan pasti cepat terbit dalam 5 hari saja. Ikuti langkah ini :
Untuk bisa melakukan registrasi SBU, badan usaha wajib memiliki tenaga kerja yang telah bersertifikat Akreditasi LPJK PUPR, yaitu SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan masuk keanggotaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi.
Badan Usaha wajib paham masuk pada jenis usaha jasa konstruksi apa. Ada 3 (tiga) jenis usaha jasa konstruksi dan anda harus memilih salah satu saja sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan.
a. Pekerjaan Konstruksi Umum :
1. Bangunan Gedung
2. Bangunan Sipil
b. Pekerjaan Konstruksi Spesialis :
1. Persiapan
2. Konstruksi Khusus
3. Konstruksi Pra Pabrikasi
4. Penyewaan Peralatan
5. Instalasi
6. Penyelesaian Bangunan
a. Pekerjaan Bersifat Umum
1. Arsitektur
2. Rekayasa
3. Rekayasa Terpadu
4. Arsitektur Lanskap
5. Perencanaan Wilayah
b. Pekerjaan Bersifat Spesialis :
1. Konsultan Ilmiah & Teknis
2. Pengujian & Analisis Teknis
Kegiatan Konstruksi Terintegrasi mencakup Bangunan Gedung & Bangunan Sipil
Badan usaha dapat mengajukan SBUJK dengan menentukan kode sub klasifikasi.
Pemilihan Sub Klasifikasi SBU harus disesuaikan dengan kemampuan pekerjaan yang anda lakukan, sesuaikan juga dengan nilai aset yang dimiliki, serta peralatan kerja untuk subklasifikasi tersebut.
Kepemilikan alat kerja adalah mutlak bagi badan usaha yang akan mengajukan SBUJK, alat kerja yang harus dimiliki berdasarkan kode sub klasifikasi yang diajukan. Kami siap memberikan arahan jenis alat kerja yang dipersyaratkan untuk sub klasifikasi anda.
Kini badan usaha jasa konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 agar perusahaan kontraktor bisa ikut tender besar, dipercaya, dan terhindar dari risiko hukum yang merugikan, serta syarat pengajuan SBUJK.
Data penjualan tahunan;
Data kemampuan keuangan/nilai aset;
Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
Data Legal Perusahaan dan Adm lainnya