JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Konsultan Andalalin
ANDALALIN adalah singkatan dari Analisis Dampak Lalu Lintas yaitu serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Hasil dari analisis dampak lalu lintas atau Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.
Jika dalam kajian tersebut dampaknya relatif minim dan tidak merugikan kepentingan umum, maka proses pembangunan bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika diketahui proses pembangunan memiliki dampak yang relatif besar dan merugikan kepentingan umum, maka perlu diadakan sebuah evaluasi kembali dari pihak pengembang.
Tujuan ANDALALIN
Untuk memperkirakan dampak yang mungkin dapat ditimbulkan dari pembangunan kawasan, gedung atau lokasi usaha baru.
Menyiapkan peningkatan kualitas atau rencana perbaikan untuk mengakomodasi perubahan yang akan terjadi.
Melakukan identifikasi masalah yang dapat mempengaruhi keputusan dari developer atau pengembang dalam melanjutkan proyek yang diusulkan.
Sebagai alat untuk pengawasan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Ruang Lingkup
Objek Bangunan Yang Memerlukan Persetujuan ANDALALIN
Beberapa kegiatan pembangunan yang wajib dilakukan studi ANDALALIN meliputi:
No Jenis Rencana Pembangunan Ukuran Minimal
Pusat perbelanjaan/ritail 500 m2 luas lantai bangunan
Kegiatan perkantoran 1.000 m2 luas lantai bangunan
Kegiatan industri dan pergudangan 2.500 m2 luas lantai bangunan
Sekolah/universitas 500 siswa
Lembaga kursus Bangunan dengan 50 siswa/waktu
Rumah sakit 50 tempat tidur
Klinik bersama 10 ruang praktik dokter
Bank 500 m2 luas lantai bangunan
Stasiun pengisian bahan bakar umum 1 dispenser
Hotel 50 kamar
Gedung pertemuan 500 m2 luas lantai bangunan
Restauran 100 tempat duduk
Fasilitas olahraga (indoor atau outdoor) Kapasitas penonton 100 orang dan/atau luas 10.000 m2
Bengkel kendaraan bermotor 2.000 m2 luas lantai bangunan
Pencucian mobil 2.000 m2 luas lantai bangunan
Perumahan sederhana 150 unit
Perubahan menengah-atas 50 unit
Rumah susun sederhana 100 unit
Apartemen 50 unit
Asrama 50 kamar
Ruko Luas lantai keseluruhan 2.000 m2
Untuk bangunan yang tidak tercantum pada tabel diatas, maka:
Jika kondisi lalu lintas dapat menimbulkan 75 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan/atau menyebabkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraan) baru setiap harinya, maka studi ANDALALIN wajib dilakukan!
Selain itu, terdapat infrastruktur lain yang wajib memiliki studi Analisis Dampak Lalu Lintas, yaitu: Akses ke dan dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir untuk umum, jalan layan (flyover), lintas bawah (underpass) dan terowongan (tunnel).
Dasar Hukum
Kewajiban pemenuhan ANDALALIN diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN).
Analisis dampak lalu lintas atau Andalalin sekurang-kurangnya memuat:
Analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan.
Simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan.
Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak.
Tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak.
Rencana pemantauan dan evaluasi.
3. Hasil dari analisis dampak lalu lintas atau Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.
Jadi, keperluan ANDALALIN adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat Anda ingin mendirikan bangunan gedung.
Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Untuk mendapatkan SK Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dari DISHUB, umumnya setiap gedung atau perusahaan membutuhkan pihak ketiga yaitu Konsultan ANDALALIN. Hal ini dikarenakan di dalam penyusunan kajian dan analisa Dokumen Andalalin dibutuhkan tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat. Dari hasil kajian dan analisa itulah Dinas Perhubungan setempat akan menerbitkan SK Persetujuan setelah mereview, cek dan sidang terhadap dokumen yang dibuat.
PT Toba Narendra Indonesia siap memberikan layanan profesional dan hasil yang terbaik untuk setiap kebutuhan klien dengan harga yang terjangkau. Dengan jangkauan layanan untuk seluruh wilayah Indonesia, kami siap membantu menyelesaikan kajian ANDALALIN.
Adapun biaya pengurusan untuk setiap bangunan dan lokasi bisa berbeda-beda. Dan untuk mengetahui lebih akurat estimasi biaya pengurusan ANDALALIN yang dibutuhkan pada bangunan bisnis Anda, silahkan Hubungi Kami disini.