JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai bukti pendaftaran pelaku usaha dan identitas untuk menjalankan kegiatan usaha, serta mempermudah pengurusan berbagai perizinan.
Fungsi NIB:
Identitas Pelaku Usaha:
NIB menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah terdaftar dan memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha.
Mempermudah Perizinan:
Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial/operasional secara lebih mudah dan cepat melalui sistem OSS.
Akses Fasilitas Usaha:
NIB juga berfungsi sebagai akses untuk mendapatkan berbagai fasilitas usaha, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akses kepabeanan, dan lain-lain.
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan:
Pelaku usaha yang memiliki NIB otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Standar Nasional Indonesia (SNI):
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko rendah, NIB juga dapat berfungsi sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Cara Mendapatkan NIB:
Akses OSS: Buka laman OSS di <<Link: www.oss.go.id>>.
Daftar Akun: Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri dan data usaha.
Lengkapi Data: Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar.
Proses NIB: Setelah semua data lengkap, klik tombol "Proses NIB".
Unduh NIB: NIB akan diterbitkan dan dapat diunduh serta disimpan.
Pentingnya NIB:
Legalitas Usaha:
NIB menjamin bahwa usaha Anda beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudahan Berusaha:
NIB memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan dan mengakses fasilitas usaha.
Pertumbuhan Usaha:
Dengan NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Transparansi:
Sistem OSS yang terintegrasi dengan NIB meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi terkait usaha.