JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
IUPK adalah singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus. IUPK adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). IUPK dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai IUPK:
Pemberian IUPK:
IUPK diberikan kepada pemegang izin yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Wilayah Pertambangan:
IUPK berlaku untuk wilayah pertambangan khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang disebut Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Prioritas:
BUMN dan BUMD memiliki prioritas dalam mendapatkan IUPK, sementara badan usaha swasta dapat memperolehnya melalui mekanisme lelang WIUPK.
Tahapan Kegiatan:
IUPK dapat mencakup kegiatan eksplorasi (penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan) dan operasi produksi.
Perpanjangan:
Pemegang IUPK Eksplorasi memiliki hak untuk mendapatkan IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangan, jika telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perbandingan dengan IUP:
Perbedaan utama antara IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK terletak pada wilayah izin, jenis komoditas, dan pelaku usaha yang berhak.