JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Memiliki produk yang terpercaya dan terakreditasi merupakan langkah ideal yang harus dipenuhi sebelum meluncurkan produk ke pasar. Saat ini, aspek sertifikasi menjadi poin penting yang diperhatikan dan ditanyakan masyarakat sebelum melakukan pembelian suatu produk.
Dengan adanya sertifikasi produk, kepercayaan pelanggan terhadap produk yang dijual akan semakin meningkat. Dalam berbisnis sendiri, ada beberapa jenis sertifikasi yang dapat Anda siapkan untuk membekali bisnis Anda agar lebih dapat dipercaya.
Salah satunya adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan makanan atau BPOM. Produk konsumsi seperti makanan dan obat-obatan harus melewati beberapa tes agar dapat dipastikan bahwa produk tersebut bebas dari bahan berbahaya dan aman untuk diedarkan.
Lantas apa yang dimaksud dengan BPOM? Cari tahu penjelasan selengkapnya di sini!
Badan Pengawas Obat dan Makanan, atau BPOM, merupakan sebuah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengontrol distribusi produk obat dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) yang diterapkan telah terbukti cukup berhasil dalam mengidentifikasi, mengawasi, dan mencegah penyebaran produk-produk di pasaran.
BPOM ini bertanggung jawab dalam mengeluarkan izin edar BPOM. Izin Edar BPOM adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh kepala badan setelah melakukan penilaian terhadap produk pangan olahan untuk memungkinkan produk tersebut beredar di pasaran.
Dengan adanya izin edar ini, produk olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen menjadi legal dan sesuai dengan peraturan hukum. Bagi para pelaku usaha, izin edar BPOM juga dapat memberikan kemudahan dalam mengakses pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mendaftarkan produk atau usaha di BPOM sehingga Anda mendapatkan surat izin edar merupakan hal yang sangat penting karena dapat menjadi jaminan oleh konsumen bahwa produk Anda aman untuk dikonsumsi karena telah diverifikasi oleh BPOM.
Memiliki sertifikat BPOM dapat memberikan banyak manfaat untuk bisnis Anda. Adapun manfaat sertifikasi BPOM adalah sebagai berikut.
Terjaminnya kualitas produk secara legal
Sebagai jaminan keamanan produk
Produk yang memiliki izin BPOM memiliki harga stabil
Meningkatnya citra produk dibanding produk lain yang tidak memiliki izin BPOM
Lebih mudah untuk menyebarkan produk pada pasar yang lebih luas
Layanan pendaftaran izin BPOM ini juga dibagikan menjadi dua, yaitu umum dan One Day Service (ODS). Layanan umum biasanya diterapkan bagi produk yang berisiko tinggi dan belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Sedangkan ODS diterapkan pada produk yang berisiko rendah dan telah atau pernah mendapatkan nomor pendaftaran.
Selain itu, pendaftaran izin BPOM juga dibedakan lagi menjadi dua kategori berdasarkan asal produk, yaitu produk dalam negeri dan produk luar negeri. Keduanya memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak penjelsan syarat daftar BPOM bersasarkan asal produknya berikut ini.
Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan data yang benar
Fotokopi Surat Izin Industri (Izin Usaha Industri (IUI)) yang bisa didapatkan di Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
Hasil uji laboratorium asli yang berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian. Hasil uji laboratorium yang dibutuhkan harus mencakup zat gizi produk, uji kimia, cemaran logam, dan cemaran mikrobiologi
Salah satu dari dokumen berikut: Sertifikat CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik); Piagam PMR (Program Manajemen Risiko); Hasil audit sarana produksi
Surat kuasa
Contoh produk beserta contoh label yang akan diedarkan
Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan data yang benar
Fotokopi dan dokumen asli surat penunjukan pabrik
Fotokopi dan dokumen asli Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate dari negara asal produk yang akan didaftarkan
Dokumen asli Hasil uji laboratorium asli yang berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian
Contoh produk beserta contoh label yang akan diedarkan
Mengajukan pendaftaran izin edar BPOM bagi produk Anda dapat dilakukan secara daring dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Mengunjungi laman website https://e-bpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store
Klik ‘Login’ dan masukkan username dan password Anda. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus register atau buat akun terlebih dahulu.
Mengisi informasi mengenai produk, seperti bahan baku, informasi nilai gizi, dan hasil analisa produk.
Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan
Mengirim dokumen persyaratan dalam bentuk fisik ke kantor BPOM setempat
Menunggu hasil pengecekan data dan rancangan label produk
BPOM kemudian akan mengeluarkan tagihan terkait pembayaran perizinan sesuai dengan SPB atau Surat Perintah Bayar
Membayar tagihan dan upload bukti pembayaran
Menunggu validasi dari pihak BPOM
SPP atau Surat Persetujuan Pendaftaran terbit
Mengirimkan berkas tambahan ke BPOM
Nomor Izin Edar terbit
Perlu diketahui bahwa proses pengajuan izin edar BPOM ini terbit selama kurang lebih 30 hari. Izin edar BPOM ini juga berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang.
Berikut adalah rincian biaya pendaftaran izin edar BPOM.
Biaya registrasi dimulai dari Rp100.000 bagi produk makanan dan obat-obatan
Bagi produk kosmetik yang diproduksi di luar negara ASEAN dikenakan biaya sebesar mulai dari Rp1.500.000 per produk, sedangkan produk yang diproduksi di negara ASEAN dikenakan biaya sebesar mulai dari Rp500.000 per produk.