JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan di Indonesia. TDP bukan hanya sekadar formalitas hukum, tetapi juga menjadi simbol legalitas dan kepercayaan bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang apa itu TDP, fungsi-fungsinya, siapa yang dikecualikan dari kewajiban memiliki TDP, perbedaan antara TDP dan NIB, serta syarat-syarat dan prosedur pembuatan TDP. Dengan memahami informasi ini, diharapkan Anda dapat lebih siap dalam mengurus dan memahami pentingnya TDP bagi kelangsungan usaha di Indonesia.Â
Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang mencatat keberadaan suatu perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Tujuan utama TDP adalah untuk mendata dan mengawasi semua perusahaan yang beroperasi, sehingga memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
Secara praktis, TDP berfungsi sebagai bukti bahwa suatu perusahaan telah mendaftar dan mendapatkan izin resmi untuk beroperasi. Dengan memiliki TDP, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan diakui oleh pemerintah. Selain itu, TDP juga membantu dalam membangun kredibilitas perusahaan di mata pelanggan dan mitra bisnis, karena menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan legal yang ditetapkan.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) memiliki beberapa fungsi penting yang berperan dalam operasional dan legalitas sebuah perusahaan:
Legalitas Usaha: TDP memberikan legalitas kepada perusahaan, menandakan bahwa perusahaan tersebut sah beroperasi dan diakui oleh pemerintah.
Perlindungan Hukum: Dengan memiliki TDP, perusahaan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, yang penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Kredibilitas Perusahaan: TDP meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra bisnis, pelanggan, dan pihak ketiga lainnya, menunjukkan bahwa perusahaan tersebut serius dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Fungsi-fungsi ini membantu perusahaan dalam menjalankan operasionalnya dengan lebih aman dan terpercaya.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan NIB memiliki fungsi yang serupa dalam hal memberikan legalitas kepada usaha, tetapi ada beberapa perbedaan penting:
Cakupan Izin:
TDP: Hanya merupakan salah satu izin yang mencatat pendaftaran perusahaan di pemerintah daerah. TDP lebih spesifik dan hanya mencakup pendaftaran usaha.
NIB: Lebih komprehensif dan mencakup berbagai izin dalam satu nomor identitas. Dengan NIB, perusahaan tidak hanya terdaftar tetapi juga memiliki izin usaha lain yang diperlukan, seperti izin impor, izin operasional, dan lainnya.
Sistem Penerbitan:
TDP: Diterbitkan oleh pemerintah daerah dan biasanya memerlukan proses administrasi yang terpisah dari izin usaha lainnya.
NIB: Diterbitkan melalui sistem OSS yang terintegrasi secara nasional, sehingga lebih efisien dan memudahkan pelaku usaha mendapatkan semua izin yang diperlukan dalam satu platform.
Prosedur:
TDP: Proses pengurusannya cenderung lebih manual dan memerlukan pengumpulan serta verifikasi dokumen di tingkat daerah.
NIB: Prosesnya dilakukan secara online melalui OSS, sehingga lebih cepat dan sederhana. Semua dokumen dapat diunggah dan diverifikasi secara digital.
Untuk membuat TDP (Tanda Daftar Perusahaan), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Syarat-syarat tersebut meliputi:
Akta Pendirian Perusahaan: Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh notaris. Dokumen ini mencakup detail mengenai pendirian perusahaan, struktur perusahaan, dan identitas pemilik atau pengelola perusahaan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait (biasanya Dinas Perdagangan setempat), sesuai dengan jenis usaha perusahaan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP perusahaan yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak setempat. NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan. KTP ini digunakan untuk melakukan verifikasi identitas.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat. Surat ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tempat usaha yang jelas.
Dokumen Tambahan: Beberapa daerah mungkin juga memerlukan dokumen tambahan seperti:
Surat keterangan tempat usaha dari pemilik gedung atau surat sewa menyewa tempat usaha.
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika perusahaan memiliki aset berupa bangunan.
Proses pembuatan TDP meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
Pengumpulan Dokumen: Perusahaan harus mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Pendaftaran: Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui portal pemerintah yang terkait (jika tersedia), atau secara langsung di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) setempat.
Verifikasi Dokumen: Pihak berwenang akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
Pembayaran Biaya Administrasi: Setelah dokumen diverifikasi, perusahaan harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerbitan TDP: Setelah semua proses selesai dan biaya terbayar, TDP akan diterbitkan oleh pemerintah daerah dan bisa diambil oleh perusahaan.
Dalam menjalankan sebuah perusahaan di Indonesia, memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sangatlah penting. TDP tidak hanya merupakan bukti legalitas usaha, tetapi juga menjadi syarat untuk mendapatkan berbagai izin lainnya serta meningkatkan kepercayaan dari pelanggan dan mitra bisnis. Proses pengurusan TDP melibatkan pengumpulan dokumen yang lengkap, verifikasi oleh pihak berwenang, dan pembayaran biaya administrasi. Meskipun ada beberapa jenis usaha yang dikecualikan, memiliki TDP tetap memberikan banyak keuntungan dalam menjalankan bisnis secara legal dan terpercaya.