JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
IMB (Izin Mendirikan Bangunan adalah surat bukti dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui.
Di samping itu, Izin Mendirikan Bangunan juga diberikan kepada pemilik bangunan yang ingin merenovasi, memperbaiki atau menambah bangunan.
Manfaat dari Izin Mendirikan Bangunan yaitu :
IMB memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik properti
IMB memungkinkan pemilik usaha untuk mengurus perizinan
IMB merupakan syarat mutlak dalam proses jual beli maupun sewa menyewa bangunan. Jika tidak memiliki IMB, proses jual beli atau sewa menyewa secara resmi tidak dapat terlaksana
IMB merupakan syarat penggantian status properti dari hak guna bangunan ke sertifikat hak milik. Jika tidak memiliki IMB maka perubahan ini tidak dapat dilakukan.
UU No 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU ini mengatur mengenai pembaharuan dari peraturan sebelumnya yang mengatur terkait pajak dan retribusi daerah yang mana pembaruan ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat.
Dokumen Persyaratan Pengurusan IMB
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan IMB adalah sebagai berikut :
KTP dan NPWP Pemohon
Jika Badan Hukum (AKTA SK, NPWP Badan, NIB)
Bukti Kepemilikan tanah (Sertifikat Tanah, AJB, Bukti Bayar PBB tahun Terakhir)
Gambar Rencana Aksitektur yang sudah disahkan oleh UP PTSP
Asli Gambar rencana dan perhitungan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyidikan tanah dan gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung untukbangunan yang di persyaratkan
asli KRK definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu
fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis
asli surat penyataan persetujuan warga sekitar untuk Bangunan Gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas clan bersyarat
fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan; dan
persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar Rencana dan perhitungan mekanikal elektrikal ditanda tangani perencana instalasi yang memiliki IPTB dan pemilik bangunan
Gambar Instalasi Arus Kuat (LAK)
Gambar Instalasi Arus Lemah (LAL)
Gambar Sanitasi Drainase Pemipaan (SDP)
Gambar Transportasi dalam Gedung (TDG), jika terdapat gondola, lift, eskalator, dan lain-lain
Gambar Tata Udara Gedung (TUG)
Denah rencana jalur evakuasi dan mitigasi kebakaran
(Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3 dan Diberi kop gambar yang bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala 1:100 / 1:200 )
Perizinan lain yang berkaitan bagi yang dipersyaratkan (Fotokopi)
IPPR SIPPT/IPPR yang masih berlaku, jika : Luas tanah ≥ 5.000 m2;
Tanah bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Tanah bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak dikerjasamakan dengan pihak
swasta; dan Ketentuan pengecualian lainnya.
izin lingkungan (untuk bangunan skala Amdal atau UKLUPL atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan
analisa dampak lalu lintas, untuk bangunan yang dipersyaratkan
izin instalasi pengolahan air limbah, untuk bangunan yang dipersyaratkan
izin dewatering, untuk bangunan yang dipersyaratkan
perjanjian pemenuhan kewajiban, jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan untuk Bangunan Geclung yang dipersyaratkan; dan
laporan kegiatan penanaman modal