JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Kami adalah perusahaan jasa konsultan profesional dan bersertifikasi yang bergerak dalam bidang jasa perizinan, sertifikasi bangunan serta kajian lingkungan. Adapun jasa yang kami berikan sebagai berikut:
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) diberikan kepada suatu bangunan berdasarkan pemeriksaan ke lapangan, kinerja sistem proteksi kebakaran terpasang, akses pemadam kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SKK diperlukan sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah pernyataan yang memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). KKPR ini penting untuk memastikan penggunaan ruang sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah berlaku.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen resmi yang menerangkan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi standar dan kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu, terutama dalam bidang jasa konstruksi. SBU berfungsi sebagai bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan usaha, serta menjadi syarat untuk mengikuti tender atau proyek.