JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan perdagangan. SIUP ini penting untuk menunjukkan legalitas usaha dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Meskipun ada perubahan dalam perizinan usaha, SIUP masih relevan bagi usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta.
Pengertian SIUP:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan perdagangan.
SIUP ini menjadi bukti legalitas usaha di mata hukum dan menunjukkan bahwa usaha tersebut diakui oleh pemerintah dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
SIUP dikeluarkan oleh badan hukum dan diberikan kepada individu, perusahaan, koperasi, atau firma yang bergerak di bidang perdagangan.
Pentingnya SIUP:
Legalitas Usaha:
SIUP menjadi bukti bahwa usaha tersebut sah dan diakui oleh pemerintah.
Perlindungan Hukum:
Memiliki SIUP memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Akses Perbankan dan Tender:
SIUP memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan pinjaman ke bank atau koperasi, serta mengikuti tender dan lelang.
Pengembangan Usaha:
SIUP dapat membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, seperti memperluas pasar hingga ke luar negeri.
Siapa yang Membutuhkan SIUP:
SIUP wajib dimiliki oleh setiap perusahaan perdagangan, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun makro.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009, SIUP diwajibkan bagi usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta juga dapat mengajukan SIUP jika diperlukan.
Perubahan dalam Perizinan Usaha:
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan dalam konsep perizinan berusaha di Indonesia, termasuk penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.
Meskipun demikian, SIUP tetap berlaku bagi usaha dengan kekayaan bersih tertentu.
Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan kegiatan berusaha.
Sebagai gantinya, Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi bukti registrasi pelaku usaha dan identitas dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Jenis SIUP
SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Cara Mendapatkan SIUP:
Pendaftaran di OSS (Online Single Submission): Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (oss.go.id).
Permohonan Berusaha: Pemohon mengajukan permohonan berusaha melalui OSS.
Penerbitan NIB dan Perizinan Berusaha: Pemohon mendapatkan NIB dan perizinan berusaha melalui OSS.
Pemenuhan Komitmen: Pemohon melakukan pemenuhan komitmen pada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Persetujuan/Penolakan: DPMPTSP melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen.
Notifikasi: Pemohon menerima notifikasi pemenuhan komitmen dari OSS.
Dokumen yang Diperlukan:
Formulir permohonan SIUP yang sudah diisi lengkap dan bermaterai.
Fotokopi KTP pemohon dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).
Fotokopi NPWP pemohon.
Fotokopi akta pendirian usaha atau badan hukum (jika berbentuk badan hukum).
Neraca perusahaan (jika ada).
Gambar denah lokasi tempat usaha.