JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Jadi tanpa SLF, sebuah bangunan bisa saja legal keberadaanya namun tidak illegal atas pembergunaannya.
Masa berlaku SLF yang telah diterbitkan adalah lima (5) tahun untuk Bangunan Umum. Dan sepuluh (10) tahun untuk bangunan Rumah Tinggal.
Secara umum, berdasarkan jenis dan luas bangunan, maka SLF diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :
Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai.
Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.
Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi.
Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi.
Tujuan SLF
SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun sudah memenuhi persyaratan Administrasi dan Teknis keandalan bangunan gedung sesuai dengan izin yang diberikan.
Dasar Hukum SLF
UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/ Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kota/ Kabupaten atau Provinsi tentang Bangunan Gedung.
Bangunan Yang Memerlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Gudang
Pabrik atau Kantor
Hotel
Rumah Sakit
Pusat Perbelanjaan
Apartement / Rumah Susun
SLF dapat diterbitkan untuk Bangunan Gedung tunggal, lebih dari 1 (satu) bangunan gedung tunggal berupa beberapa tower yang disatukan oleh basement dan/atau podium atau sebagian bangunan gedung yang dapat bersifat horizontal atau vertikal.
Apabila terjadi perubahan bangunan yang telah diterbitkan SLF sebelumnya yang dan menurut penilaian keandalan bangunan dapat dilakukan perubahan SLF maka pemilik bangunan WAJIB melakukan perubahan SLF.ÂSLF Bangunan Gedung dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah apabila telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Pemenuhan persyaratan administratif meliputi kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen legal, dokumen kepemilikan gedung serta dokumen perizinan lainnya. Sementara pemenuhan persyaratan teknis meliputi pemeriksaan kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, serta pengujian untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, pada struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis yang akurat.
Kami PT Toba Narendra Indonesia merupakan Konsultan SLF yang telah berpengalaman menangani permasalahan SLF di berbagai daerah. Dengan tenaga - tenaga ahli berpengalaman serta memiliki Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) sesuai bidang dan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), kami siap membantu memberikan solusi terkait berbagai problematika perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengkajian teknis bangunan.
Kami juga bertindak sebagai Penyedia Jasa Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang telah memenuhi ketentuan persyaratan administrasi dan standar teknis sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021. Pengkajian Teknis Bangunan Gedung diperlukan sebagai syarat untuk memperoleh SLF. Dengan mempercayakan Pengkajian Teknis Bangunan Gedung kepada kami, klien dapat merasakan kenyamanan serta kemudahan dalam memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunannya.
Syarat Bangunan Gedung
Keandalan Bangunan Gedung
Terdapat 4 komponen dasar yang harus dipenuhi dan menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan gedung sehingga laik fungsi.
Kemudahan
Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan
Kenyamanan
Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.
kesehatan
Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi.
Keselamatan
Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran