JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah menetapkan skema baru perizinan untuk penambangan batuan, yaitu melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
SIPB hadir sebagai bentuk penyederhanaan izin dan penegasan status hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan penambangan jenis batuan tertentu seperti andesit, batu gamping, sirtu, dan sejenisnya yang umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
SIPB adalah izin khusus yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan penambangan batuan di luar wilayah izin pertambangan rakyat maupun IUP. SIPB hanya berlaku untuk:
Kegiatan penambangan batuan (non-logam, bukan batubara atau mineral logam)
Tidak melalui proses lelang
Wilayah izin SIPB (WISIPB) ditetapkan oleh pemerintah
SIPB berlaku untuk penambangan batuan jenis:
Andesit
Granit
Pasir batu (sirtu)
Tufa
Batu kapur
Tanah urug (dalam jumlah besar)
Kegiatan ini umumnya mendukung pembangunan jalan tol, bendungan, perumahan, atau proyek strategis nasional lainnya.
Berikut adalah langkah-langkah umum pengajuan SIPB:
Permohonan Wilayah SIPB
Mengajukan permohonan penetapan wilayah ke Kementerian ESDM atau pemerintah daerah.
Penyusunan Dokumen Administratif dan Teknis, meliputi:
Akta pendirian perusahaan
Peta lokasi
Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)
Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau Amdal)
Verifikasi dan Evaluasi
Dilakukan oleh instansi terkait untuk menilai kelayakan teknis dan lingkungan.
Penerbitan SIPB
Jika semua persyaratan terpenuhi, SIPB akan diterbitkan dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
Meskipun prosedur SIPB terkesan lebih sederhana, pelaku usaha tetap dihadapkan pada beberapa kendala, seperti:
Ketidaksesuaian tata ruang atau RTRW
Kendala pengurusan dokumen lingkungan
Ketidaktahuan batas wilayah SIPB yang sah
Masalah sosial dengan masyarakat sekitar lokasi tambang
Kesalahan kecil dalam pemetaan atau dokumen bisa membuat proses izin tertunda atau ditolak.
TBN memiliki pengalaman luas dalam membantu pengusaha tambang batuan mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) secara cepat dan legal.
Kami siap membantu:
Identifikasi wilayah yang sesuai dan bebas tumpang tindih
Penyusunan dokumen teknis dan administratif
Pendampingan penyusunan UKL-UPL atau Amdal
Pengurusan RKAB dan pelaporan rutin
Konsultasi legal dan teknis selama masa operasional