JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Kami adalah perusahaan jasa konsultan profesional dan bersertifikasi yang bergerak dalam bidang jasa perizinan tenaga kerja. Adapun jasa yang kami berikan sebagai berikut:
Izin tinggal untuk tenaga kerja asing di Indonesia disebut Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Ini adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk bekerja, belajar, atau alasan lainnya. KITAS juga sering disebut sebagai ITAS, yang merupakan singkatan dari Izin Tinggal Terbatas.