JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) diberikan kepada suatu bangunan berdasarkan pemeriksaan ke lapangan, kinerja sistem proteksi kebakaran terpasang, akses pemadam kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SKK diperlukan sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Potensi bahaya kebakaran didasarkan pada ketinggian, fungsi, luas dan isi bangunan dengan klasifikasi bahaya kebakaran ringan, bahaya kebakaran sedang I, sedang II, sedang III dan bahaya kebakaran berat (kelompok I dan II). Oleh karena itu, setiap gedung wajib memiliki sarana penyelamatan jiwa dari kebakaran, akses pemadam kebakaran dan sistem proteksi kebakaran dari potensi bahaya kebakaran, sebagai penunjang perlindungan / pengamanan bangunan Gedung.
Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) dikenal juga dengan Sertifikat Laik Pakai adalah kewajiban bagi bangunan yang memiliki alat proteksi kebakaran dan alat pemadam kebakaran juga yang memiliki klasifikasi kebakaran tingkat ringan sampai berat. Masa berlaku Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) adalah 1 (satu) tahun. Setiap tahunnya dilakukan pengecekan berikut pemeriksaan alat pemadam api, sarana jalan keluar, management keselamatan kebakaran yang berkaitan dengan sarana dan prasarana kebakaran yang dimiliki bangunan tersebut.
Berkaitan dengan SKK, dikenal juga Rekomendasi damkar atau Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) yang merupakan legalitas dari Dinas Pemadam Kebakaran tahap 1 yang dikeluarkan pada saat akan membangun gedung, atau sebagai syarat pengurusan IMB. Surat Rekomendasi Keselamatan Kebakaran diterbitkan sebagai penilaian awal mengenai bangunan melalui site plan, apakah sistem proteksi kebakaran baik sistem Proteksi Aktif maupun sistem Proteksi Pasif sesuai dengan kebutuhan keselamatan para pengguna bangunan tersebut. Jika standar keselamatan telah sesuai dengan perencanaan dan telah mendapatkan legalitas, maka pembangunan dapat dilakukan (terkecuali di daerah yang menyatakan RKK proses sebelum IMB).
Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) maupun Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki sebuah gedung dalam melaksanakan kegiatan operasional usahanya. Payung hukum yang mendasari Rekomendasi Keselamatan Kebakaran adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan. Selain itu diatur juga dalam Peraturan Daerah masing-masing.
Sebagai bagian dari dokumen prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pengajuan dan penyelesaian dokumen SKK dan RKK dapat dilaksanakan oleh tim Kami PT Toba Nusarendra Indonesia (TBN). Hubungi tim kami untuk melakukan konsultasi gratis mengenai permasalahan SKK dan RKK yang anda hadapi.