JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Persetujuan Lingkungan
Definisi: Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 11 Tahun 2020).
Persetujuan Pemerintah
Definisi: Persetujuan Pemerintah adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas usaha dan/atau kegiatan oleh instansi pemerintah yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.