JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Surveyor berlisensi adalah seorang profesional di bidang survei dan pemetaan yang telah mendapatkan lisensi atau izin resmi dari otoritas terkait, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka memiliki keahlian dan keterampilan yang diakui untuk melakukan survei, pengukuran, dan pemetaan, terutama dalam konteks pertanahan.
Peran Surveyor Berlisensi:
Melakukan Survei dan Pemetaan:
Surveyor berlisensi bertugas melakukan survei, pengukuran, dan pemetaan untuk berbagai keperluan, termasuk pendaftaran tanah, penetapan batas bidang tanah, dan pembuatan peta bidang tanah.
Menjamin Kualitas Data:
Data yang dihasilkan oleh surveyor berlisensi dianggap akurat dan dapat diandalkan, karena mereka bekerja sesuai standar dan memiliki tanggung jawab atas data yang mereka hasilkan.
Berkontribusi pada Pendaftaran Tanah:
Hasil survei dan pemetaan yang dilakukan oleh surveyor berlisensi seringkali menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah, termasuk dalam pembuatan peta bidang tanah yang menjadi salah satu syarat dalam layanan pertanahan.
Menjaga Keteraturan Data Pertanahan:
Selain itu, surveyor berlisensi juga berperan dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah, seperti pemisahan/pemecahan, penggabungan, atau perubahan hak atas tanah.
Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN:
Surveyor berlisensi tergabung dalam Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang merupakan badan usaha yang mendapat izin kerja dari Menteri ATR/BPN.
Cara Menjadi Surveyor Berlisensi:
1. Memenuhi Persyaratan:
Calon surveyor harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
2. Mengikuti Ujian Lisensi:
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, calon surveyor harus mengikuti ujian lisensi yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.
3. Mendapatkan Lisensi:
Lulus ujian lisensi akan mendapatkan lisensi resmi sebagai Surveyor Berlisensi dari Kementerian ATR/BPN.
4. Bergabung dengan KJSB:
Setelah mendapatkan lisensi, surveyor berlisensi dapat bergabung dengan KJSB untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Contoh Surveyor Berlisensi:
Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB):
Tenaga ahli yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugas survei, pengukuran, dan pemetaan di bidang pertanahan.
Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi (ASK):
Tenaga ahli yang membantu SKB dalam melaksanakan tugas survei dan pemetaan.
Pentingnya Surveyor Berlisensi:
Surveyor berlisensi memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Dengan keahlian dan lisensi yang mereka miliki, mereka memastikan bahwa data dan informasi yang berkaitan dengan tanah dan ruang akurat dan dapat diandalkan, sehingga meminimalisir potensi sengketa dan permasalahan di kemudian hari.