JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang kegiatan usaha pertambangan. IUJP ini menjadi bukti legalitas usaha jasa pertambangan dan diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Pentingnya IUJP:
Legalitas Operasi:
IUJP memberikan kepastian hukum bagi perusahaan jasa pertambangan dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta melindungi dari sanksi hukum.
Akses Pasar:
Dengan IUJP, perusahaan dapat menjalin kerjasama dan kontrak dengan perusahaan pertambangan yang memiliki IUP atau IUPK.
Kepercayaan Investor:
IUJP meningkatkan kepercayaan investor dan lembaga keuangan, memudahkan perusahaan mendapatkan pendanaan.
Proses Mendapatkan IUJP:
1. Persyaratan:
Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang disahkan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 09900 (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian).
Susunan direksi dan komisaris/pengurus.
Daftar pemegang saham.
Surat pernyataan kebenaran data.
Softcopy seluruh dokumen permohonan.
Dokumen teknis seperti daftar tenaga ahli, peralatan, dan surat pernyataan kelayakan peralatan.
2. Prosedur:
Pengajuan permohonan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau melalui dinas terkait.
Verifikasi dokumen oleh dinas terkait.
Penerbitan IUJP oleh Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Masa Berlaku IUJP:
IUJP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan IUJP:
Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku IUJP habis.
Penting untuk diperhatikan:
Pastikan semua persyaratan terpenuhi untuk memperlancar proses perizinan.
Periksa kembali masa berlaku IUJP dan ajukan perpanjangan sebelum habis masa berlakunya.
Jika ada perubahan data perusahaan, segera laporkan kepada dinas terkait untuk pembaruan data IUJP.