JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Pengertian tersebut berdasarkan pada ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1, yang secara otomatis merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB. Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.
Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Kemudian, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. Pengajuannya dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Persyaratan yang digunakan untuk mendapatkan PBG dari pemerintah yakni meliputi beberapa hal diantaranya ialah data pemohon, data bangunan, dan dokumen rencana teknis. Dalam menyusun dokumen rencana teknis, diperlukan tenaga ahli untuk menyelesaikannya. Hal ini berkaitan dengan aspek-aspek teknis bangunan yang harus dicantumkan berdasarkan rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.
Kami dari PT Toba Narendra Indonesia (TBN) memiliki tenaga ahli bersertifikasi yang tentunya mampu serta terampil dalam menyusun dokumen teknis sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hubungi tim kami untuk melakukan konsultasi gratis mengenai penyusunan dokumen teknis PBG untuk bangunan anda.