JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Merupakan proses penyusunan dan penyerahan dokumen yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang untuk merencanakan dan melaksanakan pemulihan lingkungan setelah kegiatan penambangan selesai. Dokumen ini mencakup rencana pemulihan lingkungan, penutupan tambang, serta upaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), “Dokumen Pascatambang adalah komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang tidak meninggalkan dampak negatif jangka panjang, dan lahan bekas tambang dapat dipulihkan untuk penggunaan lain.”
Apa Saja Persyaratan untuk Mengajukan Dokume Pascatambang? Berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan: