JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Pengukuran dan pemasangan patok batas adalah kegiatan untuk menentukan dan menandai batas-batas bidang tanah secara fisik, biasanya menggunakan patok atau tanda batas lainnya. Kegiatan ini penting untuk mencegah sengketa tanah, memudahkan proses pengukuran dan pendaftaran tanah, serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dasar Hukum dan Ketentuan:
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997:
Mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah, termasuk ketentuan mengenai pemasangan tanda batas.
Pasal 21 Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997:
Menyebutkan bahwa tanda batas (patok) harus dipasang pada setiap sudut batas tanah dan pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas jika diperlukan.
Pasal 22 Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997:
Mengatur tentang bentuk dan bahan yang dapat digunakan sebagai tanda batas, seperti pipa besi, pipa paralon yang diisi beton, kayu besi, tugu dari batu bata atau batako yang dilapis semen, atau tugu dari beton.
Warna cat pada patok:
Ujung patok yang berada di permukaan harus diberi cat merah.
Tujuan dan Manfaat Pemasangan Patok Batas:
Mencegah sengketa tanah:
Patok batas yang jelas dan terpasang dengan baik dapat membantu menghindari perselisihan mengenai batas kepemilikan tanah antara pemilik tanah dan pihak lain.
Memudahkan pengukuran dan pendaftaran tanah:
Patok batas berfungsi sebagai titik acuan bagi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, serta mempermudah proses pendaftaran tanah.
Kepastian hukum atas kepemilikan tanah:
Pemasangan patok batas yang sesuai dengan ketentuan memberikan kepastian hukum mengenai batas-batas tanah yang dimiliki.
Keamanan aset:
Patok batas berfungsi sebagai tanda batas fisik yang sah dan jelas, sehingga membantu menjaga dan mengamankan aset properti dari klaim atau penguasaan oleh pihak lain.
Proses Pengukuran dan Pemasangan Patok Batas:
1. Pengukuran:
Petugas BPN akan melakukan pengukuran batas-batas bidang tanah sesuai dengan data yang ada pada peta pendaftaran dan buku tanah.
2. Pemasangan Patok:
Setelah pengukuran, patok batas akan dipasang pada setiap sudut batas tanah atau pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Penyaksian:
Pemasangan patok batas biasanya disaksikan oleh pemilik tanah dan/atau pihak-pihak terkait.
4. Dokumentasi:
Pemasangan patok batas didokumentasikan, termasuk deskripsi pemasangan dan data-data lainnya.
Biaya Pengukuran dan Pemasangan Patok Batas:
Biaya pengukuran dan pemasangan patok batas dapat bervariasi, tergantung pada luas tanah, kompleksitas pengukuran, dan lokasi.
Kisaran biaya untuk pengukuran batas tanah per patok adalah antara Rp 300.000 hingga Rp 700.000,
Biaya tambahan mungkin dikenakan untuk layanan tambahan seperti pengukuran ulang atau penanganan sengketa batas.
Kesimpulan:
Pengukuran dan pemasangan patok batas adalah kegiatan penting dalam pengelolaan pertanahan. Dengan memasang patok batas, pemilik tanah dapat mencegah sengketa, memudahkan proses pengukuran dan pendaftaran tanah, serta mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.