JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) adalah izin usaha yang diperlukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan komoditas tambang, seperti mineral dan batubara. Izin ini memastikan kegiatan usaha tersebut dilakukan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pentingnya IPP:
Legalitas:
IPP adalah izin resmi yang membedakan kegiatan usaha tambang yang legal dan ilegal.
Pengawasan:
Izin ini memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengawasi kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas tambang, termasuk dalam hal perhitungan pajak dan kepatuhan terhadap lingkungan.
Akses Pasar:
IPP memberikan akses resmi bagi perusahaan untuk memasarkan produk tambang, termasuk ke pasar internasional, serta memastikan ekspor sesuai peraturan.
Hubungan Baik:
Dengan memiliki IPP, perusahaan membangun hubungan yang baik dengan pemerintah dan mendapatkan dukungan dalam pengembangan usaha pertambangan.
Siapa yang Membutuhkan IPP?
Perusahaan yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan ingin melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambangnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk terkait, terutama yang berkaitan dengan komoditas tambang.
Persyaratan Umum IPP:
Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.
Legalitas perusahaan yang lengkap, termasuk akta pendirian, perubahan, dan NPWP.
Perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan dengan pemegang IUP/IUPK.
Dokumen lain yang mungkin diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
Cara Mendapatkan IPP:
Pengajuan: Permohonan IPP diajukan melalui sistem perizinan online Kementerian ESDM yang terintegrasi dengan OSS RBA (Online Single Submission - Risk Based Approach).
Verifikasi: Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan.
Penyelesaian: Jika dokumen lengkap dan benar, proses penyelesaian izin akan dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan.
Biaya dan Waktu Penyelesaian:
Biaya pengurusan IPP bervariasi tergantung pada jenis izin dan peraturan daerah.
Waktu penyelesaian juga dapat bervariasi, namun biasanya memakan waktu beberapa hari kerja setelah permohonan lengkap.
Perpanjangan IPP:
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
Konsultasi:
Proses pengurusan IPP bisa kompleks, sehingga disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan perizinan yang terpercaya untuk mendapatkan bantuan.
Legalmu.com dapat memberikan informasi dan layanan konsultasi terkait pengurusan IPP.