JASA KONSULTAN PERIZINAN & ADVOKASI HUKUM
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yang pemerintah berikan kepada WNA yang berencana tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Umumnya, pihak yang mengajukan KITAS mendapatkannya untuk tujuan bekerja, berbisnis, belajar, atau berkumpul dengan keluarga. Masa berlaku KITAS bervariasi, biasanya mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dan pemohon dapat memperpanjangnya.
Beberapa kategori KITAS yang dapat diajukan antara lain:
KITAS untuk Pekerja Asing (Work Visa): Diperuntukkan bagi WNA yang dipekerjakan oleh perusahaan di Indonesia.
KITAS Investor: Diberikan kepada investor asing yang memiliki saham dalam jumlah tertentu di perusahaan Indonesia.
KITAS Keluarga: Diberikan untuk pasangan atau anak WNA yang menikah dengan WNI atau WNA yang sudah memiliki KITAS atau KITAP.
Berbeda dengan KITAS, KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap yang memungkinkan WNA untuk tinggal di Indonesia secara permanen. Biasanya, KITAP diberikan kepada WNA yang telah memiliki KITAS dan memenuhi syarat untuk mengubah status menjadi izin tinggal tetap. KITAP memiliki masa berlaku lebih panjang, yaitu 5 tahun, dan bisa diperpanjang tanpa batas waktu tertentu.
Kategori penerima KITAP meliputi:
WNA yang menikah dengan WNI dan telah memiliki KITAS selama minimal 2 tahun.
Investor asing yang berkomitmen untuk menanamkan modal di Indonesia dalam jumlah tertentu.
Pekerja asing yang sudah bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan telah memiliki KITAS sebelumnya.
Setelah memahami perbedaan KITAS dan KITAP, sekarang saatnya membahas bagaimana cara mengurus KITAS. Proses pengurusan KITAS memiliki beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh WNA atau perusahaan sponsor yang ingin mengajukan izin tinggal. Proses pengurusan KITAS bisa jadi memakan waktu dan memerlukan beberapa persyaratan administrasi. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu kamu ketahui:
1. Sponsor
Untuk mengajukan KITAS, anda memerlukan sponsor, baik berupa perusahaan, lembaga pendidikan, atau pasangan (untuk KITAS Keluarga). Sponsor bertanggung jawab atas semua dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan.
2. Pengajuan Visa di Kedutaan Besar Indonesia
Setelah dokumen dari sponsor siap, WNA perlu mengajukan visa di Kedutaan Besar Indonesia di negara asal mereka. Proses ini termasuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti paspor, surat sponsor, dan rencana tinggal.
3. Visa Masuk
Setelah pihak imigrasi menyetujui visa, WNA akan menerima Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk digunakan masuk ke Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, WNA kemudian akan mengubah VITAS menjadi KITAS.
4. Proses di Imigrasi
Setelah masuk ke Indonesia dengan VITAS, langkah selanjutnya adalah mengubah VITAS menjadi KITAS di kantor Imigrasi setempat. Proses ini meliputi pendaftaran biometrik, seperti sidik jari dan foto, serta pengajuan dokumen tambahan.
5. Pengambilan KITAS
Setelah semua prosedur selesai, pihak imigrasi akan menerbitkan KITAS, dan WNA akan mendapatkan kartu izin tinggal yang resmi.
Pengurusan KITAP sedikit berbeda karena biasanya dilakukan setelah seseorang memiliki KITAS terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan KITAP:
1. Syarat Waktu KITAS
Untuk mengajukan KITAP, pemegang KITAS harus sudah memiliki izin tinggal sementara selama minimal 2 tahun. Misalnya, WNA yang menikah dengan WNI bisa mengajukan KITAP setelah 2 tahun memiliki KITAS.
2. Sponsor
Sama seperti pengurusan KITAS, pengajuan KITAP juga memerlukan sponsor. Biasanya, sponsor untuk KITAP adalah pasangan, perusahaan, atau investor yang memiliki hubungan langsung dengan WNA.
3. Pengajuan di Kantor Imigrasi
Setelah memenuhi syarat waktu dan dokumen, sobat KH bisa mengajukan perubahan status dari KITAS ke KITAP di kantor Imigrasi. Prosesnya serupa dengan pengajuan KITAS, yaitu melibatkan pemeriksaan dokumen dan pendaftaran biometrik.
4. Pengambilan KITAP
Setelah proses selesai, pemerintah akan menerbitkan KITAP yang berlaku selama 5 tahun. Anda dapat memperpanjang KITAP ini tanpa batas selama statusnya tidak berubah.
Agar KITAS KITAP cara mengurusnya berjalan lancar, berikut adalah beberapa tips yang bisa anda terapkan:
1. Persiapkan Dokumen dengan Teliti
Salah satu hal yang paling sering menyebabkan keterlambatan dalam pengurusan izin tinggal adalah kurang lengkapnya dokumen. Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan. Jika perlu, buat daftar ceklis untuk memastikan tidak ada yang terlewat.
2. Gunakan Jasa Konsultan atau Agen
Jika merasa proses pengurusan terlalu rumit, tidak ada salahnya menggunakan jasa konsultan imigrasi. Mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan untuk membantu proses berjalan lebih cepat dan tepat.
3. Ajukan Perpanjangan Sebelum Masa Berlaku Habis
Pastikan untuk mengajukan perpanjangan KITAS atau KITAP sebelum masa berlakunya habis. Keterlambatan bisa menyebabkan denda atau bahkan deportasi.
4. Perhatikan Peraturan yang Berlaku
Peraturan imigrasi di Indonesia bisa berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa kebijakan terbaru yang berlaku, terutama jika berencana untuk tinggal dalam jangka waktu panjang.
KITAS KITAP dan cara mengurusnya memang memerlukan persiapan yang matang, baik dari segi dokumen maupun pemahaman prosedur. Dengan mengetahui pengertian, prosedur, dan tips di atas, bisa lebih mudah dalam menghadapi proses ini.